JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Tiga mahasiswa Magister Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) mengajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk meminta perpanjangan masa jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hasil Pemilu 2024 hingga 2031. Permohonan ini berkaitan dengan perubahan desain pemilu Indonesia yang memisahkan pemilihan nasional dan lokal mulai 2029.
Permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 374/PUU-XXIV/2026. Para pemohon, yakni Muhammad Zulfan Raghibie, M. Khairu Mamnun, dan Jaif Saputra, menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Kedua ketentuan itu mengatur masa jabatan anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota selama lima tahun.
Pemisahan Pemilu Picu Persoalan Masa Jabatan DPRD
Permohonan ini berkaitan dengan Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang dibacakan pada 26 Juni 2025. Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengenai pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.
Berdasarkan putusan itu, pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden dipisahkan dari pemilu lokal untuk memilih anggota DPRD dan kepala daerah. Pemilu lokal harus diselenggarakan paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan hasil pemilu nasional.
