Berita Utama

Gorontalo Perketat Pembatasan Aktivitas LGBT, Rencana Perda Anti-LGBT Picu Perdebatan

BANGGAIPOST.COM, GORONTALO – Pemerintah daerah di Gorontalo terus menunjukkan sikap tegas terhadap aktivitas komunitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Setelah menerbitkan surat edaran yang membatasi keterlibatan waria atau transpuan dalam berbagai kegiatan hiburan masyarakat pada 2025, Pemerintah Kota Gorontalo kini mulai menyiapkan rancangan Peraturan Daerah (Perda) Anti-LGBT yang rencananya mulai disusun setelah Iduladha 2026.

Kebijakan tersebut mendapat dukungan luas dari pemerintah daerah dan sebagian masyarakat yang menilai langkah itu sejalan dengan nilai agama dan adat Gorontalo. Namun di sisi lain, sejumlah kelompok pemerhati hak asasi manusia menilai aturan tersebut berpotensi diskriminatif dan dapat mempersempit ruang hidup kelompok minoritas gender.

Langkah pembatasan terhadap aktivitas LGBT sebenarnya sudah dimulai sejak April 2025. Pemerintah Kabupaten Gorontalo menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/BKBP/76/IV/2025 tentang Larangan Kegiatan Keramaian Hiburan Rakyat dan Hajatan Pesta yang Melibatkan Waria, Biduan, Alkohol, Narkoba dan Judi.

Bagikan: