Menurut Adhan, penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, tokoh agama, serta lembaga adat sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah.
Dukungan terhadap pembatasan aktivitas LGBT juga datang dari sejumlah unsur legislatif daerah Dikutip dari keterangan yang dirilis LBH Masyarakat, Ketua DPRD Kota Gorontalo, Irwan Hunawa, dan Wakil Ketua DPRD Rivai Bukusu termasuk pihak yang menyatakan penolakan terhadap aktivitas LGBT dengan alasan bertentangan dengan nilai agama dan adat yang berlaku di Gorontalo.
Pandangan tersebut sejalan dengan falsafah daerah yang selama ini dikenal luas di Gorontalo, yakni “Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah”, yang menempatkan nilai agama sebagai dasar kehidupan sosial masyarakat.
Meski demikian, kebijakan tersebut tidak luput dari kritik. LBH Masyarakat menilai surat edaran yang secara spesifik melarang keterlibatan waria dalam kegiatan hiburan rakyat berpotensi melegitimasi diskriminasi terhadap kelompok transpuan.
Dalam pernyataannya, LBH Masyarakat menyebut surat edaran tersebut dapat membatasi hak kelompok tertentu untuk bekerja, berkumpul dan berpartisipasi dalam ruang publik. Mereka juga mengingatkan bahwa kebijakan yang tidak disertai definisi jelas berpotensi memicu tindakan persekusi terhadap kelompok yang menjadi sasaran aturan tersebut.
