Berita Utama

Gorontalo Perketat Pembatasan Aktivitas LGBT, Rencana Perda Anti-LGBT Picu Perdebatan

Kepala daerah beralasan kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga norma kesusilaan, ketertiban umum, serta menjaga nilai budaya dan keagamaan yang hidup di tengah masyarakat Gorontalo.

Wali Kota Siapkan Perda Anti-LGBT

Jika surat edaran hanya berlaku di tingkat kabupaten, Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah yang lebih jauh.

Dikutip dari Gorontalo Post edisi 7 Mei 2026, Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menyatakan pemerintah kota akan menyusun Perda yang secara khusus mengatur pemberantasan aktivitas LGBT di Kota Gorontalo.

“Pokoknya tidak ada ruang untuk LGBT,” kata Adhan sebagaimana dikutip Gorontalo Post. Ia menyebut salah satu alasan utama penyusunan perda tersebut adalah keinginan mewujudkan Kota Gorontalo sebagai daerah religius serta kekhawatiran terhadap penyebaran HIV/AIDS.

Rencana tersebut kembali ditegaskan Adhan pada akhir Mei 2026. Dikutip dari Pikiran Rakyat Gorontalo, ia menyatakan telah meminta organisasi perangkat daerah terkait untuk mulai menyusun rancangan perda setelah perayaan Iduladha 2026.

Menurut Adhan, penyusunan regulasi nantinya akan melibatkan unsur pemerintah, tokoh agama, serta lembaga adat sebagai bagian dari proses penyusunan kebijakan daerah.

Bagikan: