Dalam aksinya, puluhan buruh tersebut menyampaikan enam tuntutan. Pertama, menuntut kepada Pemerintah Daerah melalui pihak Disnakertrans dan pihak Syahbandar bertanggung jawab atas meninggalnya saudara Jasman Labalo (Alm) sebagai buruh pelabuhan rakyat. Pihak Disnakertrans dianggap lalai dan melakukan pembiaran terhadap terjadinya peristiwa meninggalnya saudara Jasman Labalo. Kedua, mendesak aparat penegak hukum (Kepolisian Resort Banggai Kepulauan Melalui Kepolisian sektor / Kapolsek Banggal) mengusut tuntas laporan dari pihak keluarga yang diduga ada unsur kealpaan atas meninggalnya saudara Alm. Jasman Labalo. Ketiga, menuntut Pemerintah Daerah Banggal Laut agar memberikan santunan kepada keluarga Alm. Jasman Labalo, sebagaimana disebabkan kelalaian dari Pihak Syahbandar dan Pihak Disnakertrans. Keempat, mendesak Pemerintah Daerah dan DPRD Banggai Laut, melakukan penertiban buruh dan membuat regulasi sesuai peraturan yang berlaku. Kelima, mendesak pemerintah daerah membentuk secepatnya lembaga kerjasama triparti sebagai naungan bersama Pemda, Pengusaha, Serikat Pekerja dan Buruh. Terakhir, para buruh juga mendesak Pemda agar memperhatikan tingkat kesejahteraan buruh, dan memberikan jaminan kecelakaan, jaminan hari tua dan jaminan meninggal Dunia kepada buruh di Kabupaten Banggal Laut.
