Berita Utama

Gaji di Bawah UMR Diduga Dibiarkan, PT Laut Sulindah dan Nakertrans Disorot Tajam

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar sudah ada laporan? Jika iya, sejauh mana tindak lanjutnya?

Di sisi lain, Nakertrans dinilai belum menunjukkan sikap tegas. Pernyataan yang disampaikan masih normatif dan cenderung defensif, dengan menunggu laporan resmi dari pekerja sebagai dasar tindakan.

โ€œSilakan buat laporan, nanti kami tindak lanjuti,โ€ ujar mediator Nakertrans.

Pernyataan ini menuai kritik tajam. Dalam konteks pengawasan ketenagakerjaan, pendekatan pasif dinilai tidak relevan, terutama ketika pekerja berada dalam posisi rentan dan berisiko kehilangan pekerjaan jika bersuara.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di daerah.

Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret: audit menyeluruh, investigasi terbuka, serta penegakan hukum tanpa kompromi. Pemerintah dituntut hadir, bukan sekadar sebagai mediator, tetapi sebagai penegak aturan.

Jika terbukti melanggar, PT Laut Sulindah wajib tidak hanya menyesuaikan upah sesuai UMR, tetapi juga membayar seluruh selisih kekurangan gaji pekerja selama ini.

Bagikan: