Gaji ASN maupun PPPK di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai, termasuk gaji ke-13 dan THR, tetap disalurkan langsung ke rekening masing-masing pegawai sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku secara nasional.
Pencairan hak-hak pegawai di Banggai umumnya mengikuti prosedur administratif standar, mulai dari proses pengajuan dokumen, penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM), hingga transfer ke rekening penerima.
Belum ada Peraturan Bupati, surat edaran, maupun kebijakan resmi yang mengatur agar gaji ASN pria wajib ditransfer ke rekening istri.
Pro dan Kontra
Di Gorontalo, kebijakan tersebut selama ini kerap menuai beragam tanggapan. Sebagian pihak menilai langkah itu efektif menjaga stabilitas ekonomi keluarga dan mendorong keterbukaan antara suami dan istri.
Namun, tidak sedikit pula yang menganggap pengelolaan keuangan rumah tangga seharusnya menjadi urusan pribadi masing-masing keluarga tanpa perlu diatur melalui kebijakan pemerintah.
Terlepas dari pro dan kontra yang muncul, Gorontalo hingga kini masih menjadi salah satu daerah yang dikenal menerapkan kebijakan tersebut secara resmi, sementara Kabupaten Banggai dan sebagian besar daerah lain di Indonesia tetap menggunakan mekanisme umum, yakni gaji ASN ditransfer langsung ke rekening pegawai yang bersangkutan.
