DIBEKUK: Terduga pelaku pelecehan seksual kepada seorang gadis 16 tahun akhirnya dibekuk tim URC Resmob Polresta Banggai.
banggaipost.com
Seorang remaja putri berusia 16 tahun, warga Kecamatan Luwuk Utara, diduga menjadi korban pelecehan seksual saat melintas menggunakan sepeda motor di wilayah Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa dini hari, 28 Juli 2026, sekitar pukul 03.00 Wita, tepatnya di depan Klinik Irene, Kelurahan Karaton.
Kasat Reskrim Polresta Banggai, AKP Nur Arifin, menjelaskan, saat itu korban sedang berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di lokasi kejadian, mereka tiba-tiba dicegat oleh sekelompok pemuda.
“Korban kemudian didatangi salah seorang laki-laki yang diduga langsung memegang bagian sensitif tubuh korban, yakni payudara, sebelum akhirnya melarikan diri,” kata AKP Nur Arifin.
Merasa menjadi korban pelecehan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Banggai melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan mengidentifikasi ciri-ciri pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial SU alias B (22). Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu siang, 5 Agustus 2026.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
