Kriminal

Gadis 16 Tahun Jadi Korban Pelecehan Saat Berkendara di Luwuk

Atas perbuatannya, SU diduga melanggar Pasal 414 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perbuatan cabul dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.(Alin)

Bagikan: