BANGGAIPOST LUKTIM – Aktivitas pembakaran arang tempurung di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, tidak lagi sekadar menuai keluhan warga akibat kepulan asap tebal. Kini, persoalan bergeser ke dugaan ketidakjelasan legalitas usaha yang dinilai berpotensi melanggar aturan.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPMLT), Adnan Basia, secara terbuka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Ia menilai, dampak yang dirasakan warga seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak, bukan dibiarkan berlarut.
“Kalau memang terbukti menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran, maka wajib dipastikan aspek perizinannya. Jangan sampai usaha berjalan tanpa kontrol,” tegasnya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam regulasi, setiap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa itu, operasional usaha patut diduga melanggar hukum.
Situasi makin memicu kecurigaan karena pihak pengelola usaha hingga kini belum memberikan klarifikasi resmi, meski telah dikonfirmasi. Sikap tertutup tersebut justru memperkuat kesan bahwa ada aspek yang tidak transparan dalam operasional mereka.
Di sisi lain, warga menuntut kehadiran pemerintah daerah dan instansi teknis untuk turun langsung melakukan investigasi. Mereka tidak hanya meminta pemeriksaan administratif, tetapi juga pengukuran dampak lingkungan secara konkret.
Jika terbukti tidak memenuhi ketentuan, pemerintah tidak punya alasan untuk bersikap lunak. Sanksi tegas, mulai dari penghentian kegiatan hingga pencabutan izin, harus dijalankan demi melindungi masyarakat dan lingkungan.
Kasus ini menjadi ujian bagi keseriusan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas industri skala lokal. Tanpa tindakan cepat dan transparan, potensi konflik sosial serta kerusakan lingkungan hanya akan semakin besar.(Alin)












