Berita Utama

FPMLT Soroti Dugaan Pelanggaran Legalitas Usaha Arang Tempurung di Uwedikan

BANGGAIPOST LUKTIM โ€“ Aktivitas pembakaran arang tempurung di Desa Uwedikan, Kecamatan Luwuk Timur, tidak lagi sekadar menuai keluhan warga akibat kepulan asap tebal. Kini, persoalan bergeser ke dugaan ketidakjelasan legalitas usaha yang dinilai berpotensi melanggar aturan.

Ketua Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPMLT), Adnan Basia, secara terbuka mempertanyakan apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin resmi dan memenuhi standar pengelolaan lingkungan. Ia menilai, dampak yang dirasakan warga seharusnya menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak, bukan dibiarkan berlarut.

โ€œKalau memang terbukti menimbulkan gangguan kesehatan dan pencemaran, maka wajib dipastikan aspek perizinannya. Jangan sampai usaha berjalan tanpa kontrol,โ€ tegasnya.
Kritik ini bukan tanpa dasar. Dalam regulasi, setiap aktivitas usaha yang berpotensi mencemari lingkungan wajib memiliki dokumen seperti AMDAL atau UKL-UPL, serta Nomor Induk Berusaha (NIB). Tanpa itu, operasional usaha patut diduga melanggar hukum.

Bagikan: