BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Perjanjian kerja sama (MoU) antara Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan sejumlah sekolah di Kecamatan Luwuk Timur kini menjadi sorotan publik. Forum Peduli Masyarakat Luwuk Timur (FPMLT) menilai terdapat poin-poin dalam MoU tersebut yang berpotensi membatasi keterbukaan informasi dan melemahkan pengawasan publik terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Ketua FPMLT, Adnan Basia, menegaskan pihaknya tidak menolak program MBG, bahkan mendukung penuh. Namun dukungan itu, kata dia, tidak boleh dibungkam oleh perjanjian yang justru menutup ruang kontrol masyarakat.
“Kami mendukung MBG. Tapi jangan jadikan MoU sebagai alat membungkam sekolah dan publik. Kalau ada klausul yang membatasi penyampaian informasi, itu harus dibuka dan dijelaskan,” tegas Adnan kepada BANGGAIPOST, Selasa (3/1).
FPMLT menyoroti dugaan adanya klausul dalam MoU yang mengatur pembatasan penyampaian informasi terkait pelaksanaan MBG, termasuk bila terjadi persoalan di lapangan seperti ketidaksesuaian menu, keterlambatan distribusi, hingga kejadian yang berpotensi mengganggu keselamatan dan kesehatan siswa.
“Kalau ada masalah, sekolah seolah disuruh diam. Ini berbahaya. Program ini menyangkut makanan dan kesehatan anak-anak, bukan urusan sepele yang bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.
Menurut FPMLT, praktik semacam ini justru berisiko menciptakan kesan bahwa pelaksanaan MBG berjalan tanpa cela, padahal pengawasan publik adalah bagian penting untuk memastikan kualitas dan keamanan program.
FPMLT pun mendesak pengelola dapur MBG dan pihak SPPG di Luwuk Timur untuk tidak bermain senyap, serta segera memberikan klarifikasi resmi dan terbuka terkait isi MoU yang telah ditandatangani pihak sekolah.
“Kalau memang MoU itu mengacu pada instruksi Badan Gizi Nasional (BGN), silakan dibuka aturan tertulisnya. Jangan hanya disampaikan lisan. Publik berhak tahu dasar hukumnya,” kata Adnan.
FPMLT menegaskan, transparansi bukan ancaman bagi program MBG, melainkan syarat utama agar program ini dipercaya dan benar-benar melindungi kepentingan anak-anak.
“MBG ini program baik. Tapi program baik bisa rusak kalau dijalankan dengan cara yang tertutup. Jangan sampai niat baik dikalahkan oleh klausul yang membungkam,” pungkasnya.
FPMLT berharap pelaksanaan MBG di Luwuk Timur ke depan mengedepankan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan pengawasan bersama, agar tujuan peningkatan gizi anak tercapai tanpa menimbulkan kecurigaan dan polemik di tengah masyarakat. (Alin)












