Rapat Paripurna tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Banggai yang di gelar, Rabu (24/3).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]
BANGGAIPOST,Luwuk- Besaran usulan Pokok Pikiran (Pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai tahun 2022 sebesar Rp. 261.016.232.000, dengan usulan kegiatan 35 Anggota sebanyak 1.323. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Yenny Liyanto,SE dalam laporannya disela-sela Rapat Paripurna tentang Pokok-pokok Pikiran (Pokir) DPRD, Rabu (24/3).
Dikatakan, penyusunan pokok pikiran DPRD didasarkan atas pelaksanaan kegiatan reses, Rapat Dengar Pendapat (RDP), serta kunjungan kerja pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai,”Kegiatan reses RKPD ini dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan DPRD nomor:2/Pimp-DPRD/I/2021 tentang reses pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Banggai Masa persidangan II tahun 2021,”terangnya.
Pokok-pokok pikiran DPRD tersebut urai dia, sebagai perwujudan eksistensi DPRD memberikan bahan, arahan sekaligus masukan kepada Pemerintah Daerah dalam menyusun draf RKPD,”Dapat disimpulkan Pokok-pokok pikiran DPRD dalam rangka penyusunan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 berjumlah 1.323 usulan kegiatan, dengan total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp. 261 miliar lebih,”tuturnya.
