Berita Utama

Ungkap Raibnya Kas Daerah Bangkep Rp 36,5 Miliar, Polisi Periksa 44 Saksi

Mantan Wadir reskrimum Polda Sulteng ini juga mengungkapkan, penyidik telah menemukan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Kepala BPKAD, PPKD sekaligus BUD yaitu sdr. AT, akan tetapi keberadaannya belum diketahui, karena tidak pernah menghadiri panggilan penyidik.

Penyidik masih akan melakukan koordinasi dengan BPK RI, PPATK, Jaksa pada Kejati Sulteng dan melakukan pencarian terhadap sdr. AT serta melakukan pemeriksaan tambahan saksi untuk mendukung penyidikan.

Penanganan dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan daerah t.a 2019 Kab. Banggai Kepulauan ini terus dilangkahkan penyidik, diharapkan kepada sdr. AT untuk segera memenuhi panggilan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulteng, agar perkaranya menjadi lebih jelas dan tuntas, tutup Kabidhumas Polda Sulteng ini.(Hmp/*)

Bagikan: