Berita Utama

Tim Hukum Banggai Hebat Resmi Laporkan ATFM ke Bawaslu RI atas Dugaan Pelanggaran Pilkada

Mustakim La Dee,SH,.MH

Menurut Tim Hukum Banggai Hebat, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.

Mereka menegaskan bahwa konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah diskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.

โ€œKami berharap Bawaslu RI bertindak profesional dan berintegritas agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai tidak terus-menerus diulang akibat pelanggaran yang sama,โ€ tegas Tim Hukum Banggai Hebat dalam pernyataan resminya. (*)

Bagikan: