Menurut Tim Hukum Banggai Hebat, dugaan pelanggaran ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi mencederai prinsip pemilu yang jujur dan adil.
Mereka menegaskan bahwa konsekuensi pelanggaran Pasal 71 ayat 3 dan ayat 5 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada adalah diskualifikasi Paslon yang terbukti melakukan penyalahgunaan wewenang.
โKami berharap Bawaslu RI bertindak profesional dan berintegritas agar pelaksanaan PSU di Kabupaten Banggai tidak terus-menerus diulang akibat pelanggaran yang sama,โ tegas Tim Hukum Banggai Hebat dalam pernyataan resminya. (*)
