Hingga kini Kejaksaan Agung masih terus mendalami konstruksi perkara, termasuk dugaan jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), penyalahgunaan kewenangan, serta kemungkinan adanya aliran dana dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut Program Makan Bergizi Gratis yang merupakan salah satu program prioritas nasional pemerintah.(Rdk)
