Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menegaskan akan mengedepankan pendekatan asesmen dan rehabilitasi terhadap peserta yang positif menggunakan zat terlarang, khususnya metamfetamin dan amfetamin.
Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, menyatakan pemerintah belum langsung menjatuhkan sanksi pidana. Mereka yang terindikasi akan menjalani proses rehabilitasi sesuai hasil asesmen. Apabila menolak menjalani rehabilitasi atau tetap terbukti menggunakan narkotika setelah proses tersebut, barulah akan diproses dengan sanksi yang lebih tegas sesuai ketentuan hukum.
Temuan ini menjadi peringatan serius bagi pemerintah daerah mengenai pentingnya pengawasan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan birokrasi, sekaligus memperkuat komitmen pemberantasan narkoba melalui pendekatan penegakan hukum dan rehabilitasi.(RBP)
