Berita Utama

Terkait Polemik Biaya Parkir di RSUD, Begini Usulan Praktisi Hukum

MEMBERATKAN: Portal pembatas akses keluar masuk RSUD Luwuk. (FOTO: INTERNET)

Ia juga menegaskan, dasar hukum layanan publik terkait parkir di rumah sakit cukup jelas. Antara lain:

UU No. 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, mengatur rumah sakit sebagai unit pelayanan publik termasuk layanan penunjang seperti parkir.

UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan dasar hukum retribusi parkir sebagai sumber PAD.

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang memberikan definisi parkir dan pengaturan fasilitas parkir.

Permenkes No. 24 Tahun 2016, yang mengatur persyaratan teknis prasarana rumah sakit, termasuk standar area parkir.

Permen PU No. 29 Tahun 2006, tentang pedoman teknis penyelenggaraan fasilitas parkir.

โ€œDasar hukumnya sudah ada. Tinggal bagaimana Pemda hadir untuk mengatur agar masyarakat tidak semakin terbebani,โ€ tandasnya.(Alin)

Bagikan: