Berita Utama

Terbukti Korupsi Dana APBDesa, Mantan Kades Matabas di Vonis 2 Tahun Penjara

Foto: Dokumentasi Kejari Banggai

2. Menjatuhkan pidana atas diri Terdakwa Alpian Bode, S.H., dengan pidana penjara selama 2 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 100.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

3. Menghukum terdakwa untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp. 425.518.999, dan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan, apabila tidak dibayarkan dengan waktu tersebut diganti dengan pidana penjara selama 4 bulan.

4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

6. Membebankan kepada terdakwa Alpian Bode, SH. untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000.

Adapun pertimbangan Majelis Hakim terhadap putusan tersebut adalah sebagai berikut:

a. Keadaan yang memberatkan:

Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi;
Terdakwa telah menggunakan hasil tindak pidana korupsi;

b. Keadaan yang meringankan: Terdakwa belum pernah dipidana;

Terdakwa kooperatif dalam menjalani proses peradilan;

Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi perbuatan pidana.

Atas Putusan Majelis Hakim Pengadilan tersebut Terdakwa melalui Penasihat Hukum menyatakan menerima sedangkan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (Nas)

Bagikan: