Berita Utama

Tarif Pajak CV Berpotensi Melonjak, Pelaku Usaha Mulai Cemas

Sesuai ketentuan PP Nomor 20 Tahun 2026, wajib pajak yang telah menggunakan skema lama masih diperbolehkan memanfaatkan tarif 0,5 persen hingga masa fasilitasnya berakhir sebagaimana diatur dalam PP Nomor 55 Tahun 2022.

Bagi sebagian besar CV, masa pemanfaatan fasilitas tersebut maksimal empat tahun sejak pertama kali menggunakan skema PPh Final UMKM.

Namun di lapangan, masih banyak pelaku usaha yang mengaku belum mengetahui secara pasti kapan masa fasilitas mereka akan berakhir.

Kegelisahan Pelaku Usaha

Selain kekhawatiran terkait kenaikan pajak, pelaku usaha juga dihadapkan pada sejumlah persoalan lain.

Salah satunya adalah opsi konversi badan usaha menjadi Perseroan Perorangan yang dinilai lebih sesuai dengan kebijakan baru. Namun proses tersebut memerlukan biaya legalitas, jasa notaris, administrasi, hingga potensi konsekuensi perpajakan atas pengalihan aset.

Di sisi lain, sebagian pelaku usaha juga khawatir perubahan bentuk badan usaha dapat memengaruhi hubungan dengan mitra bisnis, akses pembiayaan perbankan, maupun proyek-proyek yang sedang berjalan.

Sejumlah pengamat perpajakan menilai perubahan ini dapat menjadi momentum bagi pelaku UMKM untuk melakukan transformasi usaha.

Bagikan:
Iklan Banggai Post