Sebagai ilustrasi, sebuah CV dengan omzet Rp2,5 miliar per tahun dan laba bersih sekitar 12 persen atau Rp300 juta sebelumnya hanya membayar pajak sekitar Rp12,5 juta per tahun melalui skema PPh Final UMKM.
Namun setelah beralih ke sistem pajak normal, beban pajak berpotensi meningkat menjadi Rp40 juta hingga Rp80 juta per tahun, bahkan lebih, tergantung struktur biaya dan tingkat keuntungan usaha.
“Kami merasa dihukum. Selama ini kami juga UMKM, tetapi tiba-tiba aturannya berubah,” ujar seorang pemilik CV di Luwuk, Kabupaten Banggai, yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pemerintah menyatakan perubahan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas perpajakan lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Dalam penjelasan resmi PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa kebijakan tersebut dimaksudkan untuk “memberikan kemudahan dan kesederhanaan yang tepat sasaran kepada wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu serta kepastian hukum pelaksanaan pengenaan pajak penghasilan.”
Selain itu, pemerintah juga ingin mengurangi potensi penyalahgunaan fasilitas pajak melalui praktik pemecahan usaha menjadi beberapa badan hukum untuk memperoleh tarif yang lebih rendah.
