Untuk diketahui, merujuk Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah, salah satu tugas kepala daerah adalah mengoperasikan dan melakukan pemeliharaan, merawat jalan daerah yang telah diserahterimakan dari Menteri PUPR. (*)
Tak Dirawat, Baru Setahun Dikerjakan Jalan di Simpang Raya Sudah Jebol
