Berdasarkan ketentuan mengenai penataan daerah, pembentukan sebuah provinsi tidak cukup hanya memenuhi syarat jumlah kabupaten atau kota. Kabupaten yang menjadi bagian dari pembentukan provinsi juga harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk mengenai usia minimal daerah hasil pemekaran sejak resmi dibentuk.
Artinya, apabila Kabupaten Banggai lebih dahulu dimekarkan menjadi beberapa kabupaten atau kota, daerah-daerah hasil pemekaran tersebut tidak serta-merta dapat langsung diperhitungkan sebagai syarat pembentukan Provinsi Sulawesi Timur. Ada masa tunggu yang harus dilalui sebelum kabupaten atau kota baru itu dapat dihitung sebagai bagian dari cakupan wilayah provinsi yang akan dibentuk.
Konsekuensinya cukup jelas. Jika pemekaran Kabupaten Banggai dijadikan strategi untuk memenuhi syarat pembentukan Provinsi Sulawesi Timur, maka masyarakat perlu memahami bahwa proses menuju provinsi baru justru berpotensi menjadi lebih panjang. Dengan adanya ketentuan usia minimal tujuh tahun bagi daerah hasil pemekaran sebelum dapat diperhitungkan dalam pembentukan provinsi, target menghadirkan Provinsi Sulawesi Timur tentu tidak mungkin diwujudkan dalam waktu singkat.
