Berita Utama

Kesepakatan Tahu-Tempe


Oleh: Herdiyanto Yusuf


Keterangan terbaru Bupati Banggai Amirudin Tamoreka soal Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili menghadirkan kabar yang menggembirakan sekaligus menyedihkan. Gembira, karena skeptisisme publik tentang PT Pembangunan Sulteng—yang sempat diduga dibentuk untuk mengambil alih PI—akhirnya terbantahkan. Dalam keterangan tertulis (27/10/2025) yang dirilis sejumlah media, Bupati menegaskan bahwa PT Pembangunan Sulteng tidak dimaksudkan menyaingi PT Banggai Energi Utama (BEU), melainkan untuk membentuk anak perusahaan bersama guna mengelola PI secara sinergis. Surat Gubernur Sulawesi Tengah (No. 500.10.7/334.Ro.Hukum, 8 Agustus 2025) juga menegaskan PT BEU sebagai penerima sah PI, dengan Adendum Perjanjian Kerja Sama (No. 100.2.1/030/PemProv.ST/2025 dan 100.3.7.1/57/PKS/Bag.Kerjasama) yang mengatur pembagian hasil 50:50 antara Pemprov Sulteng dan Pemkab Banggai. Ini semestinya meredam kekhawatiran bahwa Banggai “dikhianati” dalam pengelolaan PI, sebagaimana dulu dikhawatirkan akibat ambiguitas peran PT Pembangunan Sulteng.

Bagikan: