Langkah ini dinilai sebagai bentuk pengetatan setelah muncul indikasi penyimpangan di lapangan.
Selain itu, SPBU juga diminta untuk memperketat pengawasan internal dan memastikan seluruh operator menjalankan SOP secara konsisten, termasuk dalam memantau transaksi dan pola pembelian BBM subsidi.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi hal utama dalam menjaga distribusi tetap tepat sasaran. “Penggunaan jerigen hanya diperuntukkan bagi sektor tertentu dengan rekomendasi resmi. Pengawasan terus diperkuat agar distribusi berjalan tertib dan transparan,” katanya.
Namun demikian, muncul pertanyaan di tengah masyarakat terkait efektivitas pengawasan di lapangan, mengingat antrean panjang dan persepsi ketimpangan akses BBM sempat terjadi.
Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan melalui Call Center 135, sembari menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas distribusi energi di wilayah operasional, termasuk di Kabupaten Banggai.(*/Alin)
