Berita Utama

Soal Perpustakaan di Luwuk Timur, Camat Tegaskan Itu Perpustakaan Kecamatan yang Masih Jadi Kewenangan Dinas

BANGGAIPOST, LUWUK TIMUR – Camat Luwuk Timur, Adnan B. Lasantu, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai bangunan perpustakaan yang berada di kompleks Kantor Camat Luwuk Timur. Ia menegaskan bahwa bangunan tersebut bukan merupakan perpustakaan desa, melainkan Perpustakaan Kecamatan yang hingga kini masih menjadi aset dan kewenangan Dinas Perpustakaan Daerah.

“Perlu diluruskan pemberitaan ini. Perpustakaan di area kantor camat itu bukan perpustakaan desa, melainkan perpustakaan kecamatan yang masih merupakan aset Perpustakaan Daerah. Operasional kegiatan, sarana, dan prasarana masih menjadi kewenangan Perpustakaan Daerah. Jadi dipisahkan, jangan dicampur dengan perpustakaan desa. Perpustakaan desa adalah kewenangan pemerintah desa dengan pembinaan dari OPD Perpustakaan Daerah,” jelas Adnan.

Meski status pengelolaannya telah dijelaskan, kondisi bangunan perpustakaan tersebut tetap menjadi perhatian masyarakat. Warga menilai bangunan yang telah lama berdiri itu hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal sebagai fasilitas layanan perpustakaan.

“Mau itu perpustakaan kecamatan atau perpustakaan desa, yang penting harus digunakan. Bangunannya sudah lama berdiri, tetapi sampai sekarang belum difungsikan sebagaimana mestinya. Sangat disayangkan jika terus dibiarkan,” ujar salah seorang warga.

Bagikan: