JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Wacana perubahan mekanisme kenaikan kelas siswa yang disiapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) belum menjadi kebijakan final. Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan masih menunggu pembahasan lebih lanjut sebelum menentukan sikap terkait kemungkinan penerapannya di madrasah.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Amien Suyitno, mengatakan rencana tersebut masih dalam tahap kajian tim pakar. Menurutnya, pembahasan lintas kementerian diperlukan jika kebijakan itu nantinya benar-benar diterapkan.
Mengutip laporan detikEdu yang ditulis Devita Savitri pada Rabu (14/10/2026), Amien menyampaikan bahwa kebijakan strategis tersebut akan dikoordinasikan bersama Kemendikdasmen melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
Amien juga tidak menutup kemungkinan Kemenag ikut mengkaji rencana tersebut sebelum pemerintah mengambil keputusan.
“Masih kajian,” demikian penegasan Amien sebagaimana diberitakan detikEdu, saat memberikan tanggapan mengenai wacana siswa tidak lagi otomatis naik kelas mulai 2027.
Madrasah Berpedoman pada UU Sisdiknas
Amien menjelaskan, penyelenggaraan pendidikan madrasah selama ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), termasuk berbagai peraturan turunannya.
Karena itu, sejumlah kebijakan pendidikan di lingkungan Kemenag juga mengikuti ketentuan yang diterapkan Kemendikdasmen. Contohnya, standardisasi kompetensi peserta didik dan pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA).
