Juga sebagai acuan bagi Desa dalam penggunaan dana Desa untuk program/kegiatan ketahanan pangan;
Serta sebagai acuan bagi pihak lain, termasuk namun tidak terbatas pada tenaga pendamping profesional, pendamping masyarakat Desa yang berasal dari perangkat daerah kabupaten/kota, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan swasta dalam mendampingi penyelenggaraan ketahanan pangan di desa.
“Jadi jelas peran masing-masing lembaga. Program Ketahanan Pangan di desa itu adalah murni kewenangan Desa yang membuat program. Perangkat Daerah sebatas melakukan pendampingan atas produk program ketahanan pangan, yang dibuat oleh setiap desa. Bukan melakukan sinkronisasi. Meskipun tanpa SJSP, program nasional ini tetap jalan,”pungkasnya. (NS)
