Evelin juga menjelaskan informasi mengenai pengembalian dana sebesar 5 persen maupun 2,5 persen.
Ia menyatakan tidak semua pegawai diperlakukan sama. Besaran kontribusi, menurutnya, mempertimbangkan kemampuan penerima.
Bahkan terhadap pegawai atau tenaga paruh waktu dengan pendapatan kapitasi di bawah Rp1 juta, termasuk yang hanya menerima sekitar Rp160 ribu, ia mengaku tidak meminta pengembalian.
โBahkan bagi pegawai atau tenaga paruh waktu yang pendapatan kapitasinya di bawah Rp1 juta atau hanya dapat Rp160 ribu, saya tidak tega mengambilnya. Kami tidak minta kembali. Bagi yang tidak mengembalikan pun, saya tidak pernah memaksakan,โ tegasnya.
Di titik ini terdapat dua keterangan yang perlu diuji.
Pihak puskesmas menyebutnya sebagai kontribusi berdasarkan kesepakatan.
Sementara Komisi I menerima aduan yang menyebut adanya pengembalian sebagian dana yang telah diterima nakes.
Perbedaan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, mekanisme pengumpulan dan pengembalian dana menjadi bagian yang perlu diperiksa.
Dinkes Bantah Terima Potongan
Nurmasita Datu Adam juga membantah adanya pemotongan dana puskesmas yang kemudian mengalir ke Dinas Kesehatan.
โSaya menyampaikan ke Ibu Ketua Komisi I, satu sen pun kami tidak pernah memotong uang Puskesmas,โ tegas Nurmasita.
