Berita Utama

Selama 3 Bulan, Polres Banggai Berhasil Bekuk 26 Tersangka Kasus Narkoba, Barang Bukti Sabu 497,07 Gram

Foto: Humas Polres Banggai

Ia berkomitmen, bahwa pihaknya akan terus memberantas penyalahgunaan peredaran gelap narkoba. Tentunya juga akan manggandeng berbagai pihak demi mewujudkan Banggai yang bersih dari sindikat narkoba.

Pada kasus tersebut, Lanjut Kasat menegaskan para pelaku akan dijerat pasal 114 jo pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp 1 Juta dan maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp 10 Milyar,” tandasnya. (Hmp)

Bagikan: