Berita Utama

Selain Dana Hibah, KPK Kini Soroti Ketat Dana Pokir DPRD

Hal serupa terjadi di Kota Kediri. Dikutip dari tribunnews.com,  15 Mei 2026, dana Pokir sebesar Rp45,8 miliar dilaporkan batal dicairkan setelah tidak lolos validasi ketat KPK.

Dari usulan awal Rp69,8 miliar, pemerintah daerah bersama DPRD disebut melakukan efisiensi besar-besaran hingga total pengurangan mencapai Rp124,5 miliar dalam keseluruhan pembahasan anggaran.

Sementara itu di Kabupaten Bogor, KPK mulai mendorong pembinaan tata kelola Pokir agar selaras dengan program prioritas pemerintah daerah dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

KPK menilai transparansi, kesesuaian regulasi, serta pengawasan publik menjadi kunci agar dana Pokir tidak berubah menjadi ruang kompromi politik maupun bancakan proyek.

Pengawasan ketat tersebut membuat sejumlah daerah kini mulai lebih berhati-hati dalam mengalokasikan Pokir menjelang pembahasan APBD Perubahan 2026 hingga penyusunan APBD 2027.(*/Rdk)

Bagikan: