Diapun berharap, melalui musyawarah tersebut, apa yang diprogramkan oleh Pemerintah melalui Kemendes untuk BLT DD dapat di manfaatkan sebaik mungkin sebagai penopang ekonomi masyarakat.
Di tempat yang sama, Pendamping Desa Louk, Mariana juga menambahkan, bantuan BLT DD untuk penanganan Covid 19 serta ketahanan pangan dan hewani sesaui tupoksi dan anggaran yang telah disediakan sehingga wajib dilaksanakan. Hal itu berdasarkan peraturan Kemendes No 7 Tahun 2021 dan peraturan Presiden No 104 Tahun 2021.
“Jadi untuk anggaran Dana desa 68 persen itu wajib di keluarkan untuk membiayai BLT DD 40 persen,Ketahanan Pangan dan Hewani 20 persen serta 8 persen untuk Penangan Covid 19,untuk pemulihan ekonomi secara Nasional hal itu di perkuat dengan peraturan Menku PMK No 190 Tahun 2021 pengelolahan Dana Desa Tahun Anggran 2022 dimana BLT DD wajib di anggarkan,” ujar Marliana.
Sementara itu, hal senada juga di sampaikan Camat Luwuk Timur AB Lasantu. Ia mengatakan, apa yang menjadi bantuan oleh pemerintah kepada masyarakat yang menerima bantuan tersebut agar dapat di manfaatkan sebaik baiknya.
