Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka robek di bagian belakang kepala, mata kiri memar, hidung berdarah, sesak napas, bibir atas bengkak, luka gores di pipi kanan, serta luka di bahu kanan.
Setelah korban tak berdaya, para pelaku meninggalkan lokasi dan membiarkan korban tergeletak dalam kondisi tidak sadarkan diri di pinggir jalan.
“Motifnya mulai dari saling tatap sinis hingga berujung pada perkelahian dan pengeroyokan hingga korban menderita luka yang cukup serius,” terang IPTU Yoga.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah, subsider Pasal 262 Ayat (1) KUHP dan Pasal 466 Ayat (1) KUHP juncto Pasal 20 KUHP.(Alin)
