Saat ini, jumlah guru berstatus PPPK di Indonesia tercatat sebanyak 935.316 orang. Data tersebut menunjukkan besarnya tenaga pendidik yang telah masuk dalam skema kepegawaian pemerintah melalui jalur PPPK.
Guru Non-ASN Tetap Bisa Mengikuti Seleksi
Guru non-ASN juga akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS maupun PPPK sesuai persyaratan yang berlaku.
Pemerintah menyebut guru non-ASN yang tidak berhasil dalam seleksi tetap dapat menjalankan tugasnya dengan status non-ASN. Penggajian mereka disebut menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), sesuai ketentuan yang berlaku.
“Guru non-ASN itu nanti diberi kesempatan untuk menjadi PNS atau menjadi PPPK dengan tes. Tapi kalau guru non-ASN yang dia tidak lulus tes PPPK atau tidak lulus PNS, maka statusnya tetap menjadi guru non-ASN yang digaji melalui dana BOS,” kata Mendikdasmen.
Ketentuan ini berkaitan dengan penataan tata kelola guru yang direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027. Kemendikdasmen menegaskan guru non-ASN tetap diperbolehkan bekerja setelah 31 Desember 2026 guna menjaga keberlangsungan kegiatan belajar-mengajar di sekolah.
Rencana rekrutmen selama 2027–2029 membuka peluang bagi tenaga pendidik untuk mengikuti seleksi sesuai jalur dan persyaratan yang ditetapkan pemerintah.
