Berita Utama

Rakor Bersama KPK, Bupati Banggai Ingatkan ASN Jangan Minta Uang Saat Beri Pelayanan

Rapat Koordinasi (Rakor) Perwakilan KPK RI bersama Pemda dan DPRD Kabupaten Banggai yang digelar Selasa (9/8).[Foto: Diskominfo Banggai]

Hal demikian, jika uang itu diterima oleh ASN, menurutnya merupakan bentuk gratifikasi, dimana terus terang, lanjut Bupati, gratifikasi sangat menyulitkan orang lain.

“Kesenangan menerima gratifikasi hanya sesaat, sisanya hanya akan menyulitkan bapak ibu, apalagi ketika bolak-balik dipanggil KPK,” imbuhnya.

Jangankan hanya bertemu dengan camat atau kepala-kepala OPD, bahkan ketika masyarakat ingin bertemu dengan pimpinan daerah, Bupati harap tidak dipersulit dengan syarat-syarat seperti uang administrasi atau semacamnya dengan dalih memperlancar proses pelayanan publik.

Setelah sosialisasi tersebut dibuka secara resmi oleh Ir. H. Amirudin, giliran salah seorang Penyuluh Anti Korupsi KPK RI menjelaskan perihal gratifikasi.

Ia menyebutkan bahwa gratifikasi adalah hadiah yang diterima oleh pegawai negeri, dimana hal itu berkaitan dengan jabatan dan berlawanan dengan tanggung jawabnya. Sedangkan pengertian dari pegawai negeri sendiri adalah orang yang menerima gaji secara keseluruhan atau sebagian dari khas negara atau khas daerah, baik ASN, penyelenggara negara, aparat penegak hukum, dan pegawai BUMN/BUMD.

“Ketika telah menerima atau menolak gratifikasi, bapak ibu pegawai negeri wajib melaporkannya ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja,” tambahnya. (Dkf)

Bagikan: