Jika semuanya sah, tentu tidak ada persoalan. Jelaskan kepada publik dasar hukumnya, berapa tarifnya, siapa pengelolanya, dan ke mana uang tersebut masuk.
Tetapi jika ternyata ada pungutan yang tidak memiliki dasar atau mekanisme yang jelas, maka bukankah itu juga layak menjadi perhatian serius DPRD?
Jangan Hanya Memburu yang Samar
Dalam polemik nakes, saat ini terdapat dua versi.
Pihak Puskesmas Kampung Baru menyebut dana yang dikumpulkan sebagai kontribusi berdasarkan kesepakatan bersama. Sementara Komisi I menyatakan menerima aduan nakes mengenai dugaan pemotongan atau pengembalian sebagian hak.
Artinya, persoalan tersebut memang layak diperiksa. Tetapi pemeriksaan harus berbasis bukti dan tidak berhenti pada asumsi.
Justru karena DPRD memiliki fungsi pengawasan, semestinya semua bentuk pungutan yang berpotensi membebani masyarakat maupun pegawai diperiksa dengan standar yang sama.
Jangan sampai pungutan yang masih harus dibuktikan disebut sebagai masalah besar, sementara pungutan yang dapat dilihat dan dirasakan masyarakat setiap hari justru luput dari perhatian.
Pungutan liar tetap salah. Tetapi pungutan yang dilakukan terang-terangan bukan berarti otomatis benar.
Legalitas bukan ditentukan oleh apakah pungutan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau terang-terangan. Legalitas ditentukan oleh dasar hukum, kewenangan, tarif, mekanisme dan pertanggungjawabannya.
DPRD Harus Konsisten
