Berita Utama

PT Penta dan PT Prima Dinilai Abai terhadap Jadwal Penyiraman Jalan di Desa Siuna

BANGGAIPOST, PAGIMANA – Dua dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, dinilai belum menunjukkan komitmen yang konsisten terhadap upaya pengendalian dampak lingkungan, khususnya melalui penyiraman jalan di kawasan permukiman warga untuk mengurangi debu akibat aktivitas angkutan tambang.

Dua perusahaan yang menjadi sorotan tersebut adalah PT Penta Dharma Karsa dan PT Prima Dharma Karsa. Keduanya disebut tidak menjalankan jadwal penyiraman jalan secara konsisten sebagaimana yang telah ditetapkan Pemerintah Desa Siuna.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Banggaipost, Pemerintah Desa Siuna pada 29 Juli 2025 menerbitkan Surat Nomor 141/165/PEM/2025 tentang Jadwal Penyiraman Jalan yang ditujukan kepada empat perusahaan tambang, yakni PT Penta Dharma Karsa, PT Prima Dharma Karsa, PT Anugerah Bangun Makmur, dan PT Bumi Persada Surya Pratama.

Dalam surat tersebut, pemerintah desa menyampaikan apresiasi kepada perusahaan yang telah berinisiatif melakukan penyiraman jalan. Namun, pemerintah desa juga menilai pelaksanaan kegiatan tersebut belum berjalan secara maksimal dan belum dilakukan secara rutin.

Atas dasar itu, pemerintah desa menyusun jadwal penyiraman jalan agar kegiatan tersebut dapat berlangsung secara teratur, berkelanjutan, dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak debu.

Bagikan: