Analis kebijakan Nadjamuddin Mointang menilai persoalan utama bukan semata-mata besarnya belanja gaji, melainkan apakah pengeluaran tersebut sebanding dengan capaian kinerja perusahaan. “Publik juga perlu mengetahui apakah realisasi kinerja PT BEU telah memenuhi target Rencana Bisnis Perusahaan (RBP) dan Key Performance Indicators (KPI),” katanya.
Menurutnya, transparansi terhadap pencapaian target bisnis menjadi penting karena PT BEU merupakan BUMD yang memperoleh penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Sorotan serupa sebelumnya disampaikan aktivis pemerhati korupsi Asrudin Rongka, seperti dikutip dari Radar Sulteng. Ia menilai penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Banggai kepada PT BEU sebesar Rp16,5 miliar untuk periode 2024–2027 perlu diawasi secara ketat agar benar-benar memberikan manfaat bagi daerah.
Menurut Asrudin, sebagian besar dana tersebut masih terserap untuk kebutuhan operasional, seperti belanja gaji, perjalanan dinas, hingga sewa kantor di Jakarta. Sementara itu, manfaat ekonomi dari PI 10 persen diperkirakan baru mulai dirasakan pada 2027 hingga 2028. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan pemborosan apabila tidak diikuti peningkatan kinerja perusahaan.
