Menurut penjelasan bidang AMAL (Air Minum, Air Limbah, dan Persampahan) Dinas PUPR kata Wardani, proyek jaringan air bersih yang berasal dari dana DAK tersebut tidak dapat dilaksankan karena kontraktornya Wanprestasi alias tidak menjalankan kontraknya. Padahal pihak kontraktor telah menerima dana 25 persen dari nilai kontrak, atau sekira Rp125 juta .
Masih menurut keterangan PUPR, pemerintah daerah sebenarnya telah berupaya menyelamatkan proyek tersebut melalui mekanisme Show Cause Meeting (SCM) hingga tiga kali. Namun pihak penyedia tetap tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana hasil evaluasi dan kesepakatan pertemuan.
Akibatnya, proyek akhirnya dibatalkan dan sisa anggaran dikembalikan ke pemerintah pusat. Sementara dana uang muka yang sudah terlanjur dicairkan kini masih dalam proses penagihan oleh pihak PUPR.
โYang menjadi korban dari ulah kontraktor ini adalah masyarakat Desa Louk, khususnya warga Dusun 2 dan Dusun 3. Seharusnya sekitar 100 sambungan rumah sudah bisa menikmati air bersih tahun ini. Tapi sampai sekarang tidak bisa terealisasi akibat persoalan ini,โ tegas Wardani.
Kegagalan proyek tersebut memicu keresahan warga yang selama ini menggantungkan harapan pada program air bersih pemerintah. Di sejumlah titik, masyarakat masih menghadapi persoalan keterbatasan akses air layak pakai untuk kebutuhan sehari-hari.
