Berita Utama

Program SJSP di Banggai Dinilai Batasi Kewenangan Desa, Sinkronisasi Dibalik Program Nasional

Salah satu contoh Program Ketahanan Pangan Bidang Peternakan yang digenjot sesuai Kewenangan Desa, yang di anggarkan melalui Dana Desa.[Foto/Net]

Sejumlah kalangan menilai singkronisasi program tersebut adalah bagian dari klaim Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Satu Juta Satu Pekarangan, dibalik Program Prioritas Nasional Ketahanan Pangan Nabati dan Hewani.

Program Nasional itu diatur sesuai Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang APBN, yang menyatakan bahwa, Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen), dengan harapan mampu menyiapkan sedini mungkin Desa menghadapi krisis pangan.

“Program nasional ini menggunakan Dana Desa. Sementara pemanfaatan Dana Desa itu diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor 8 tahun 2022, tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa tahun 2023,”ungkap mantan Pendamping Desa Alwin Palalo,SE kepada media ini, Selasa (18/6/2024).

Pada BAB II Prioritas Penggunaan Dana Desa pasal 5 poin 2 disebutkan bahwa, Prioritas Penggunaan Dana Desa diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan SDGs Desa meliputi:

a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai Kewenangan Desa; b. Program prioritas nasional sesuai Kewenangan Desa; dan
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai Kewenangan Desa.

Bagikan: