a. Pemulihan ekonomi nasional sesuai Kewenangan Desa; b. Program prioritas nasional sesuai Kewenangan Desa; dan
c. Mitigasi dan penanganan bencana alam dan non alam sesuai Kewenangan Desa.
“Dana Desa di gunakan sesuai Kewenangan Desa. Desa lah yang menentukan programnya. Bukan di intervensi. Kalau ada Inovasi Satu Juta Satu Pekarangan gunakan dana lain (PAD.red), jangan ganggu program nasional Ketahanan Pangan yang telah di atur sesuai Kewenangan Desa oleh Pemerintah Pusat,”tuturnya.
“Harusnya, Desa ada ketambahan program, dengan adanya Satu juta Satu Pekarangan. nah.. malah terkesan menganggu program nasional yang digulirkan ke desa,” tambahnya.
Singkronisasi program sambung dia, memicu ketidakberdayaan desa untuk mensukseskan program nasional tersebut. Dimana Kewenangan itu dibatasi dengan dimasukkannya program SJSP menggunakan Dana Desa.
“Program SJSP, item kegiatannya telah ditentukan Pemda. Perlu di ingat, Kades juga punya visi misi yang dijalankan sesuai potensi wilayahnya, ini bisa tidak jalan, karena adanya Singkronisasi program,”ujarnya.
Tidak hanya itu, ia juga buka suara soal angka kemiskinan ekstrim. Menurutnya, program penurunan kemiskinan ekstrim diatur Pemerintah Pusat melalui pemanfaatan Dana Desa alias transfer Pusat.
