BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Program Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP), yang digenjot Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai di nilai oleh sejumlah kalangan sangat membatasi kewenangan desa.
Ini setelah dilakukan Sinkronisasi Kebijakan Program SJSP Sektor Peternakan Melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2023, tertanggal 9 Januari 2023.
Isi surat yang ditandatangani Bupati Banggai nomor:504/0064/Disnakeswan tersebut di tujukan kepada seluruh Camat se-Kabupaten Banggai.
Berikut isi surat dimaksud:
Sejalan dengan Pasal 6 ayat (2) Huruf b Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang menyatakan:
“Penggunaan Dana Desa Untuk Program Prioritas Nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana di maksud dalam Pasal 5 ayat (2) meliputi ketahanan pangan nabati dan hewani”, dan dalam rangka percepatan untuk mewujudkan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Banggai Tahun 2021-2026 melalui Program Unggulan Pemerintah Daerah, Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan, di sampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
1. Di instruksikan kepada Saudara untuk memfasilitasi Pemerintah Desa mensinkronisasikan Kebijakan Program Satu Juta Satu Pekarangan Sektor Peternakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023 diwilayah Saudara;
