Iklan Banggai Post
Berita Utama

Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai Kepulauan di Pemilu 2019

Berdasarkan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan tahun 2018, dan Keputusan KPU RI Nomor 289/PL.01.3-Kpt/06/KPU/IV/2018 tentang Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Propinsi dan DPRD Kabupaten/Kota di Wilayah Propinsi Sulawesi Tengah dalam Pemilu 2019.
Jumlah alokasi kursi didasari pada jumlah penduduk suatu Kabupaten/Kota, Banggai Kepulauan dalam Pemilu 2019 memiliki jumlah penduduk 117.526 jiwa dengan alokasi kursi DPRD sebanyak 25 orang. Menarik untuk di ikuti perkembangan jumlah penduduk Kabupaten Banggai Kepulauan pada Pemilu 2024, apakah jumlah alokasi kursi DPRD Banggai Kepulauan bertambah seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangannya. Partisipasi aktif dari masyarakat sangat dibutuhkan dalam proses penataan daerah pemilihan berdasarkan norma hukum yang berlaku. **

Bagikan: