Iklan Banggai Post
Berita Utama

Prinsip Penataan Daerah Pemilihan, Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Banggai Kepulauan di Pemilu 2019

Kedua, Ketaatan pada sistem Pemilu yang Proporsional. yaitu memperhatikan ketaatan dalam pembentukan Dapil dengan mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap Partai Politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya. Prinsip ini mendorong agar setiap wilayah memiliki Dapil berkursi besar, Hal ini dilakukan agar setiap partai politik mendapatkan distribusi kursi yang sama atau paling tidak mendekati, karena semakin besar alokasi kursi Dapil maka akan semakin setara persentase perolehan kursi setiap partai.

Ketiga, Proporsionalitas. yaitu memperhatikan kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil. Dalam penyusunan Dapil diupayakan agar kesenjangan Alokasi Kursi setiap Dapil tidak terlalu jauh atau minimal mendekati.

Keempat, Integralitas Wilayah.  yaitu memperhatikan keutuhan dan keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kabupaten/kota atau kecamatan ke dalam satu Dapil.

Kelima, Berada dalam satu wilayah yang sama. yaitu penyusunan Dapil Anggota DPRD Kabupaten/Kota harus tercakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggota DPRD Provinsi.

Bagikan: