Dihadapan Polisi, kedua pelaku mengaku bahwa barang haram ini dititipkan kakak SU yang berada di Morowali untuk menjual barang terlarang ini.
“Pelaku mengakui dari setiap penjualannya mereka mendapat upah Rp 50 ribu dan hasil penjualan langsung ditransfer melalui rekening kakaknya,” imbuh Sudirman.
“Adapun total babuk sabu-sabu yang diamankan dari keduanya sebanyak 45 sachet dengan berat sekitar 31,45 gram,” pungkasnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di sel Mapolsek Batui untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (Hmp)
