Law dan Crime

Polresta Banggai Ungkap Peredaran Sabu 12,99 Gram, Dua Pria Diamankan


LUWUK, BANGGAIPOST.COM


Satuan Reserse Narkoba Polresta Banggai mengamankan dua pria berinisial APH (33) dan MR (32) dalam pengungkapan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di wilayah Luwuk, Kamis (15/10/2026).

Dari operasi tersebut, polisi menyita sabu dengan total berat bruto 12,99 gram, berikut sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu yang melibatkan APH di kawasan Jalan Tanjung Branjangan, Luwuk.

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPTU Moh. Syandy Al Amin, S.Tr.K., melakukan penyelidikan hingga mengamankan APH di sebuah rumah di Kelurahan Bungin Timur, Kecamatan Luwuk, sekitar pukul 14.30 WITA.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Polisi juga menyita dua kotak kaca pirex, satu alat hisap, dua timbangan, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang lainnya.

Dari pemeriksaan dan pengembangan terhadap APH, polisi kemudian mengarah kepada MR yang diduga sebagai pemasok sabu.

Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, S.H., M.H., mengatakan tim bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Bukit Mambual, Kecamatan Luwuk Selatan.

Bagikan: