โTiga tahun yang lalu tersangka RD sempat punya hubungan dengan saksi perempuan AMD dalam satu ikatan latihan,โ sebut AKBP Yoga.
Kemudian tersangka RD bersama saksi AMD menjalin hubungan tetapi tidak lama dan berpisah kemudian sebagai teman. Selanjutnya tersangka RD dan saksi AMD bertemu kembali di tempat hiburan malam dan sempat komunikasi.
โSaat keluar dari lokasi tersangka RD melihat saksi AMD atau mantan pacarnya bersama orang lain. Tersangka RD yang sudah dipengaruhi alkohol menghampiri saksi. Saat itu korban sedang membantu mengeluarkan sepeda motor milik saksi AMD,โ ucap AKBP Yoga.
Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni MS dan RD disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau pasal 351 ayat (1) KUHPidana jo pasal 55,56 KUHPidana pengeroyokan ataupun penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun enam bulan.
โUntuk korban anggota Polri sebagai terlanggar sudah ditangani di provos dan diproses kode etik terkait dengan penggunaan Senpi,โ tutup AKBP Yoga.(Hmp)
