Berita Utama

Polres Banggai Rilis Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Tewasnya Pelajar di Luwuk Banggai

Konferensi pers kepada awak media di depan lobi Mapolres Banggai, Jumat (18/3).[Foto:Dokumentasi BanggaiPost]

Dari hasil pemeriksaan, diketahui tersangka FM memiliki dendam pribadi terhadap korban lantaran saat di sekolah korban mengajak tersangka untuk bermain namun korban sempat memukul kepada tersangka di depan teman-teman sekolah.

“Karena perlakuan korban kepada tersangka ini sehingga tersangka menyimpan dendam kepada korban,” sebut AKBP Yoga.

Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka dikenakan pasal 340 KUHPidana sub pasal 338 KUHP lebih sub Pasal 170 ayat (1) ke 3e KUHP lebih sus pasal 351 (1) ke 3e atau pasal 80 ayat (1), (2), (3) jo pasal 76 C undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 perubahan tentang perlindungan anak.(Hmp)

Bagikan: