“Kemudian korban memeriksa keadaan rumahnya dan uang tunai Rp. 60 Juta yang disimpan di dalam kamar bagian depan sudah lenyap,” jelasnya.
Usai menerima laporan korban, Nanang menyebutkan pihaknya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas tersangka.
“Identitas tersangka diketahui karena terekam CCTV seorang warga di Kelurahan Salabenda, Kecamatan Bunta,” sebutnya.
Lebih lanjut, Nanang menuturkan, sekitar pukul 18.30 Wita pihaknya kemudian mendapat infomasi dari warga bahwa ada seorang perempuan berdomisili di Kampung Baru, Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta belum lama ini baru saja bebas setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Tojo Una-Una karena melakukan tindak pidana pencurian dan penipuan.
“Sekitar pukul 19.00 Wita aggota langsung menuju rumah tempat tinggal tersangka dan dilakukan interogasi serta pengeledahan,” tuturnya.
Dari hasil penggeledahan, kata Nanang, di rumah tersangka ditemukan uang sejumlah Rp.4,2 Jutadi dalam dompet yang terletak di atas kasur tempat tidur kamarnya.
