Peristiwa

Polda Sulteng Usut Penyelundupan 1,19 Ton Biosolar Subsidi di Pagimana

Keterangan tersebut masih merupakan pengakuan sopir yang perlu didalami penyidik. Status kepemilikan BBM, asal-usul pasokan, serta dugaan keterlibatan pihak lain masih harus dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara itu, Antara News Sulteng melaporkan, setiap jeriken diperkirakan berisi sekitar 34 liter biosolar. Mobil beserta 35 jeriken tersebut kini dititipkan di Polsek Pagimana untuk kepentingan penanganan perkara.

Achmad Muhaimin mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan BBM bersubsidi dan melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan dugaan penyelewengan.

Kasus Serupa Berulang di Sulawesi Tengah

Temuan di Pagimana bukan kasus pertama dugaan penyalahgunaan solar subsidi yang diungkap aparat di Sulawesi Tengah. Dalam rentang waktu berbeda, polisi juga menemukan BBM dalam jumlah besar yang diduga dikumpulkan, ditampung, atau diangkut di luar peruntukannya.

Pada April 2026, dilansir Merdeka.com, Ditreskrimsus Polda Sulteng mengungkap dugaan penyalahgunaan biosolar di Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara. Dalam kasus itu, polisi menyita sekitar 2.060 liter biosolar yang tersimpan dalam tujuh tandon plastik di lokasi penampungan.

Bagikan: